Rendah Legitimasi dan Langgar Aturan

DPR mengotak-atik kembali Undang-Undang Cipta Kerja hingga menjadi beda substansi.

Tempo

Selasa, 13 Oktober 2020

JAKARTA – Adanya perbedaan substansi dalam draf Undang-Undang Cipta setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober lalu menjadi tanda bahwa penyusunan aturan sapu jagat ini cacat formal. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan perubahan substansi setelah pengesahan dalam sidang paripurna DPR menunjukkan rendahnya legitimasi dalam perumusan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dari sisi legal, ini sudah melanggar at

...

Berita Lainnya