Pegawai KPK yang tak memenuhi syarat sebagai aparat sipil negara akan dijadikan pegawai kontrak.
Tempo
Rabu, 30 September 2020
JAKARTA – Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparat sipil negara hingga kini masih belum jelas. Dalam rencana alih status ini, KPK masih menunggu hasil harmonisasi Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Peraturan ini akan menjadi acuan alih status pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, yang terbit Juli lalu.