Lemah Supervisi atas Korupsi di Daerah
KPK diminta lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi di daerah.
Tempo
Selasa, 29 September 2020
JAKARTA – Fungsi koordinasi dan supervisi melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecah kebuntuan dalam pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi, menurut Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, lembaga antirasuah ini kurang optimal menjalankan fungsi tersebut dalam penanganan perkara korupsi, terutama di daerah.
KPK, kata Laode, harus lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan kej
...