Lemah Supervisi atas Korupsi di Daerah

KPK diminta lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi di daerah.

Tempo

Selasa, 29 September 2020

JAKARTA – Fungsi koordinasi dan supervisi melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecah kebuntuan dalam pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi, menurut Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, lembaga antirasuah ini kurang optimal menjalankan fungsi tersebut dalam penanganan perkara korupsi, terutama di daerah.

KPK, kata Laode, harus lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan kej

...

Berita Lainnya