Tak Sentuh Penguatan Mahkamah

Revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi semestinya menambahkan kewenangan menerima aduan konstitusional.

Tempo

Rabu, 2 September 2020

JAKARTA – Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang hanya berfokus pada perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi, menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tak berniat menguatkan lembaga tinggi negara ini. Revisi Undang-Undang MK yang disahkan DPR bersama pemerintah, kemarin, tak menyentuh penguatan lembaga, terutama aspek pengawasan dan penambahan kewenangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Uni

...

Berita Lainnya