Kejaksaan tak Mau Serahkan Perkara ke KPK

Penanganan kasus Pinangki oleh Kejaksaan Agung dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

Maya Ayu Puspitasari

Jumat, 28 Agustus 2020

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan sebaiknya kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke KPK. Sebab, berpotensi terjadi konflik kepentingan jika Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ini.

"Sebaiknya perkara-perkara itu ditangani KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu yang menjadi domain kewenangan KPK," kata Nawawi. Terlebih kasus suap itu melibatkan pe...

Berita Lainnya