Aparat Terbitkan Panduan Jaga ‘Normal Baru’

Pelanggar aturan protokol pencegahan Covid-19 akan dikenai pasal pidana melawan petugas.

Tempo

Jumat, 29 Mei 2020

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan panduan teknis bagi anggotanya yang bertugas mengawal kebijakan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram kepada anggotanya perihal pedoman pengawalan normal baru di tengah masyarakat. "Kami akan memberikan peringatan

...

Berita Lainnya