Tak Tegas kepada Pelintas Batas

Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyatakan tidak perlu sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik.

Tempo

Jumat, 8 Mei 2020

JAKARTA - Polisi belum akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Inspektur Jenderal Istiono, metode penghalauan dan meminta calon pemudik untuk putar balik efektif untuk mencegah arus mudik pada masa pandemi virus Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Istiono menilai pendekatan persuasif lebih cocok digunakan pada Operasi Ketupat-yang pada tahun-tahun sebelumnya be

...

Berita Lainnya