Tak Tegas kepada Pelintas Batas
Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyatakan tidak perlu sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik.
Tempo
Jumat, 8 Mei 2020
JAKARTA - Polisi belum akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Inspektur Jenderal Istiono, metode penghalauan dan meminta calon pemudik untuk putar balik efektif untuk mencegah arus mudik pada masa pandemi virus Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Istiono menilai pendekatan persuasif lebih cocok digunakan pada Operasi Ketupat-yang pada tahun-tahun sebelumnya be
...