Syarat Ketat Kembali ke Jakarta

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah gelombang kedua penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Tempo

Rabu, 6 Mei 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi warga yang menerabas larangan pulang kampung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Regulasi baru ini akan menerapkan sejumlah syarat kepada perantau yang ingin kembali tinggal dan bekerja di Ibu Kota. "Akan ada surat izin masuk dan keluar atau exit-entry permit. Jadi harap pikir ulang kalau tetap mau mudik," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Te

...

Berita Lainnya