Dari Tersangka Menjadi Saksi

Komnas HAM berkomunikasi dengan polisi dan Kantor Staf Presiden ihwal kasus Ravio Patra.

Tempo

Sabtu, 25 April 2020

JAKARTA - Ravio Patra dilepaskan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya setelah diperiksa selama 33 jam, kemarin. Kuasa hukum Ravio, Alghiffari Aqsa, mengatakan status Ravio kerap berubah selama pemeriksaan. Bahkan pegiat isu keterbukaan informasi pemerintah itu sempat berstatus tersangka sebelum diperbolehkan pulang sebagai saksi.

Alghiffari mengatakan terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum dan penyelidik ihwal peretasan telepon se

...

Berita Lainnya