Larangan Ojek Online Tunggu Keputusan Kementerian Kesehatan

Untuk sementara, pemerintah DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah DKI meminta Kementerian Kesehatan merevisi aturan tentang ojek online selama masa pembatasan sosial berskala besar.

Tempo

Jumat, 10 April 2020

JAKARTA – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota memuat larangan bagi pengojek online untuk mengangkut penumpang. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketentuan itu bersandar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, yang melarang sepeda motor digunakan untuk berboncengan.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes, kami mengatu

...

Berita Lainnya