Tempat Hiburan dan Pusat Kebugaran di Jakarta Harus Tutup

Ada 16 jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama pandemi: dari bioskop, spa, hingga tempat adu ketangkasan anak.

Tempo

Rabu, 25 Maret 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menambah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama dua pekan untuk menahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.

“Kami berupaya mengurangi masyarakat berkumpul,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia kepada Tempo, kemarin. Penutupan itu berlaku

...

Berita Lainnya