Tempat Hiburan dan Pusat Kebugaran di Jakarta Harus Tutup
Rabu, 25 Maret 2020
Ada 16 jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama pandemi: dari bioskop, spa, hingga tempat adu ketangkasan anak.
Ada 16 jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama pandemi: dari bioskop, spa, hingga tempat adu ketangkasan anak.. tempo : 167990934968
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menambah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama dua pekan untuk menahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
“Kami berupaya mengurangi masyarakat berkumpul,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia kepada Tempo, kemarin. Penutupan itu berlaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.