Tempat Hiburan dan Pusat Kebugaran di Jakarta Harus Tutup
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menambah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama dua pekan untuk menahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
“Kami berupaya mengurangi masyarakat berkumpul,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia kepada Tempo, kemarin. Penutupan itu berlaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini