Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing

Pemerintah menawarkan kemudahan dalam tax treaty.

Tempo

Rabu, 12 Februari 2020

JAKARTA - Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul "kehadiran fisik" atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.

Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan pajak

...

Berita Lainnya