Omnibus Law Berpotensi Merusak Lingkungan

Penyederhanaan hukum memungkinkan kriminalisasi masyarakat yang dianggap menghalangi kegiatan pertambangan.

Tempo

Selasa, 21 Januari 2020

JAKARTA - Pegiat lingkungan menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Sebab, banyak pasal dalam sejumlah undang-undang akan dihapus lewat penyederhanaan hukum tersebut. Padahal sederet pasal itu bertujuan melindungi kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Peneliti dari Yayasan Auriga, Iqbal Damanik, mencontohkan Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang direncanakan dihapus. Atur

...

Berita Lainnya