Tokoh Agama Tak Perlu UU Perlindungan
Masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 tidak dilandasi alasan yang kukuh dan tepat. Dilihat dari berbagai sudut pandang, RUU tersebut tidak memiliki urgensi apa pun untuk dibahas dan diteruskan menjadi sebuah undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus membatalkan pembahasan mengenai RUU ini.
RUU ini merupakan satu dari 50 rancangan un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini