KPK Layangkan Surat Panggilan terhadap Harun

Penyidik KPK menemukan petunjuk saat menggeledah apartemen Harun.

Tempo

Sabtu, 18 Januari 2020

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Harun Masiku sebagai tersangka penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Surat pemanggilan dilayangkan tim penyidik ke rumah Harun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Kami memanggilnya sebagai tersangka ke alamat tinggalnya di Kebayoran," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan, hingga kemarin, penyidik masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk m

...

Berita Lainnya