MA MengKorting Hukuman Pengacara Perintang Penyidikan

Mahkamah Agung dituding berpihak kepada koruptor.

Tempo

Rabu, 18 Desember 2019

JAKARTA – Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman penjara bagi terpidana kasus korupsi atau yang terkait dengannya. Setelah menyunat masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dari 5 tahun menjadi 2 tahun, dua hari lalu Mahkamah memangkas vonis terhadap pengacara Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Lucas adalah terpidana kasus perintangan penyidikan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

L

...

Berita Lainnya