Garuda Terancam Sanksi Korporasi

Ferry flight seharusnya hanya membawa kru dan personel perseroan.

Tempo

Sabtu, 7 Desember 2019

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi korporasi berupa denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hukuman tersebut merupakan dampak dari kasus penyelundupan sepeda motor besar melalui pesawat baru mereka yang melibatkan Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi itu dijatuhkan karena ada ketidaksesuaian antara nota muatan atau manifes dan f

...

Berita Lainnya