Presiden Didesak Terbitkan Perpu

Masifnya penolakan bisa menjadi alasan untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK.

Tempo

Senin, 23 September 2019

JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyatakan serangkaian demonstrasi dan kegaduhan dalam masyarakat berkaitan dengan revisi aturan tersebut cukup untuk dianggap sebagai kegentingan memaksa.

...

Berita Lainnya