Peluang KPK Ajukan Peninjauan Terbuka Lebar

Ahli hukum berpendapat putusan MK bukan penghambat KPK untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Tempo

Jumat, 12 Juli 2019

JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpeluang untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada ayat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yan

...

Berita Lainnya