Jejak Tiga Hakim Menangani Perkara
Mereka berbeda pendapat dalam putusan kasasi MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Tempo
Jumat, 12 Juli 2019
JAKARTA - Tiga hakim kasasi Mahkamah Agung menjadi sorotan setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tiga hakim itu-Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Askin-berbeda pendapat dalam memutus perkara yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. "Sepanjang kami membahas dan
...