MA: Pelanggaran ITE dan Pelecehan Seksual Beda Perkara

Hakim agung dikecam karena putusannya mengabaikan semangat pemberantasan kejahatan seksual.

Tempo

Selasa, 9 Juli 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan penolakan peninjuan kembali perkara Baiq Nuril Maknun sudah sejalan dengan fungsi dan kedudukan lembaga peradilan tertinggi ini. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, dalam perkara kasasi, MA berkedudukan sebagai judex juris atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara. "MA tidak lagi mengutak-atik fakta yang diungkap di muka persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Andi

...

Berita Lainnya