Istana Kaji Amnesti untuk Baiq Nuril

Jokowi menyilakan mantan guru honorer itu mengajukan permohonan amnesti.

Tempo

Senin, 8 Juli 2019

JAKARTA - Pemerintah bakal mengkaji pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pemberian pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sepenuhnya.

"Presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, akan membicarakan dengan pa

...

Berita Lainnya