Mahkamah Konstitusi Menilai Gugatan Prabowo Tak Beralasan

Kubu 02 dinilai tak dapat membuktikan semua dalil permohonannya dalam persidangan.

Tempo

Jumat, 28 Juni 2019

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal sengketa perselisihan hasil pemilu presiden, kemarin. Ketua hakim konstitusi, Anwar Usman, yang membacakan amar putusan dalam persidangan, mengatakan seluruh gugatan pasangan nomor urut 02 tidak beralasan secara hukum.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak

...

Berita Lainnya