YLBHI Sebut RUU KUHP Tidak Sesuai dengan Konvensi Antikorupsi

JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menyatakan pasal-pasal pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi. Hal itu tampak pada rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku dan masuknya pasal korupsi sebagai peraturan umum. "Lamanya pidana juga berbeda (antara RUU KUHP) dengan Undang-Undang Pemberantas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini