OJK Perlonggar Aturan Perampingan Bank

Akuisisi bank kecil oleh bank besar tidak harus selalu berujung merger.

Tempo

Selasa, 12 Maret 2019

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperlonggar aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy perbankan untuk mendorong perampingan jumlah bank di Indonesia. Aturan kepemilikan bank itu dilenturkan untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan di dalam negeri.

"Pada awalnya, sesuai dengan ketentuan, bank-bank besar mengambil bank-bank kecil. Bank-bank itu harus dimerger karena kepemilikannya sama," kata Deputi Pengawas Perbank

...

Berita Lainnya