OJK Perketat Akses Keuangan Fintech

Kementerian Komunikasi telah memblokir 400 aplikasi fintech ilegal.

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat persyaratan bagi perusahaan penyedia pinjaman dana berbasis online (fintech lending) untuk mendapatkan akses keuangan. Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan perusahaan fintech harus mendapatkan legalisasi dari lembaganya ketika mengajukan kerja sama pembiayaan dengan perbankan.

"Kami sudah mengirim surat kepada bank yang mempersyaratkan surat ke

...

Berita Lainnya