Aturan Transaksi QR Code Segera Berlaku

BI bakal menghentikan operasi penyedia aplikasi pembayaran asing.

Tempo

Rabu, 28 November 2018

JAKARTA – Bank Indonesia akan memberlakukan standar dan aturan baru dalam sistem pembayaran elektronik, khususnya penggunaan perangkat berbasis quick response (QR) code. Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Widjanarko, mengatakan, selain menjamin kualitas dan keamanan layanan QR code, aturan ini sekaligus untuk menangkal maraknya pemakaian aplikasi pembayaran asing yang tak memiliki server di Indonesia.

Menurut Onny, pe

...

Berita Lainnya