Bebaskan Denda Pajak, DKI Bidik Penerimaan Rp 5,5 Triliun

Pemerintah DKI akan mengirim pemberitahuan lewat pesan pendek kepada penunggak pajak.

Tempo

Sabtu, 17 November 2018

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Salah satunya adalah membebaskan denda tiga jenis pajak yang belum terbayarkan. Dengan cara itu, pemerintah DKI berusaha mencapai target penerimaan pajak yang masih kurang sekitar Rp 5,5 triliun.

"Kami harapkan pembebasan sanksi membuat masyarakat berbondong-bondong membayar pajak sebelum jatuh tempo," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pa

...

Berita Lainnya