Pelapak Harus Bayar Retribusi Rp 500 Ribu Per Bulan

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan pedagang di jembatan multiguna Jalan Jatibaru Raya

Tempo

Rabu, 14 November 2018

JAKARTA - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan pedagang di jembatan multiguna Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus membayar retribusi Rp 500 ribu setiap bulan. Kewajiban itu ditujukan untuk membiayai jasa kebersihan, keamanan, dan penerangan. "Penarikan dilakukan mulai Januari 2019," kata dia, kemarin.

Adi menjelaskan, jembatan multiguna itu akan menampung 446 pedagang. Ped

...

Berita Lainnya