Relawan Asing Harus Punya Izin Khusus

Tak semua relawan dari luar negeri diperkenankan memasuki daerah bencana.

Tempo

Sabtu, 13 Oktober 2018

JAKARTA - Tak semua relawan dari luar negeri diperkenankan memasuki daerah bencana. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno, mengatakan warga asing atas nama pribadi yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menjadi relawan harus berkoordinasi dengan lembaga yang ditunjuk mengurusi hal tersebut. “Kalau dia datang atas nama lembaga, lembaga itulah yang harus mengurus perizinan ke lembaga t

...

Berita Lainnya