Akuisisi tanpa Uji Tuntas Dianggap ‘Niat Jahat’

Kejaksaan menilai empat tersangka melakukan pelanggaran prosedur akuisisi bersama-sama.

Tempo

Rabu, 26 September 2018

JAKARTA - Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi aset PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dua berkas perkara tersebut untuk mantan Manajer Merger dan Akuisisi (MNA) Direktorat Hulu, Bayu Kristanto; dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan penyidik perlu berhati-hati dalam menyusun konstruksi perka

...

Berita Lainnya