Menambal Iuran dengan Pajak Rokok

Berbeda dengan daerah lain yang mengandalkan pinjaman bank, Pemerintah Kota Depok akan memakai pajak rokok untuk menambal iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tempo

Senin, 17 September 2018

Berbeda dengan daerah lain yang mengandalkan pinjaman bank, Pemerintah Kota Depok akan memakai pajak rokok untuk menambal iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, mengatakan bakal menggunakan pajak rokok selama tiga bulan senilai Rp 4,6 miliar. Dana itu untuk menalangi iuran 67.943 peserta PBI tambahan. Dengan begitu, jumlah pem

...

Berita Lainnya