Penggugat Lahan Kebun Bibit DKI Diduga Rekayasa Bukti

Surat keterangan dari Lurah Srengseng menjadi kunci putusan.

Tempo

Sabtu, 8 September 2018

JAKARTA – Gugatan Ali Effendy dan kawan-kawan terhadap Dinas Kehutanan DKI Jakarta atas kepemilikan kebun bibit seluas 7,4 hektare di Srengseng, Jakarta Barat, diduga dilakukan dengan rekayasa terstruktur.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI, Nur Fadjar, mengungkapkan bagaimana rekayasa yang matang dari pensiunan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tersebut. Salah satunya dengan surat keterangan dari Lurah

...

Berita Lainnya