Sejumlah Pasal RUU Terorisme Masih Berpotensi Melanggar HAM

DPR dan pemerintah diminta tidak tergesa-gesa mengesahkan.

Tempo

Kamis, 24 Mei 2018

JAKARTA - Beberapa kelompok masyarakat sipil meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka menganggap masih ada sejumlah pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengatakan kebebasan sipil tidak boleh dicederai atas nama penegakan hukum. Menurut catatan ICJR, set

...

Berita Lainnya