Kebijakan Ganjil-Genap Mulai 12 Maret

Pemberlakuan pembatasan kendaraan sampai proyek infrastruktur rampung.

Sabtu, 24 Februari 2018

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan golongan I melintasi di gerbang tol Bekasi Barat dan gerbang tol Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek selama pengerjaan sejumlah proyek strategis di jalur tol ini.

Selain kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan, pemerintah mengatur jam operasional truk yang melintasi jalan tol

...

Berita Lainnya