BEM Menolak Peraturan Baru Organisasi Kemahasiswaan

Dianggap berpotensi mengekang gerakan kritis mahasiswa.

Sabtu, 23 Desember 2017

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menolak rencana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang hendak mengeluarkan peraturan menteri tentang organisasi kemahasiswaan. Draf aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa. "Menyebabkan intervensi dari penyelenggara kampus semakin besar," kata Koordinator Isu Pendidikan Tinggi BEM Seluruh Indonesia, Alfath Bagus Panuntun, kepada Te

...

Berita Lainnya