Roland dan Harun Pernah Tangani Kasus Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua penyidik dari Polri yang telah bertugas selama sembilan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dikembalikan ke instansi asalnya, Markas Besar Kepolisian RI, pada 13 Oktober lalu.

Selasa, 31 Oktober 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua penyidik dari Polri yang telah bertugas selama sembilan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dikembalikan ke instansi asalnya, Markas Besar Kepolisian RI, pada 13 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik pemulangan Harun dan Roland ke Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. "Itu buka

...

Berita Lainnya