Hakim: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar, mengatakan status justice collaborator diberikan karena dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah mengakui perbuatan mereka.

Jumat, 21 Juli 2017

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar, mengatakan status justice collaborator diberikan karena dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah mengakui perbuatan mereka.

Keduan

...

Berita Lainnya