Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif

Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat teguran.

Selasa, 4 Juli 2017

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menegur perusahaan penyedia jasa angkutan sewa berbasis aplikasi (taksi online) yang hingga bulan ini belum mengikuti ketentuan tarif batas bawah dan atas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menyatakan tidak akan ada lagi revisi terhadap aturan tarif taksi online.

"Kan, sudah dibahas beberapa kali dan diberikan dua kali masa transisi. Mereka seharusnya segera mengiku

...

Berita Lainnya