Lima Obligor BLBI Dicurigai Belum Lunasi Utang

Mereka diduga belum membayar penuh, tapi utang telah dinyatakan lunas.

Jumat, 28 April 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri dasar pertimbangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) untuk lima obligor kakap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK curiga masih ada kekurangan dalam pembayaran atau potensi kerugian negara yang belum dikembalikan obligor saat mendapat SKL dari BPPN pada periode 2003-2004.

"Ada lima obligator yang menerima SKL. Tentu kami me

...

Berita Lainnya