Penahanan Tiga Tersangka Dipersoalkan

JAKARTA - Polisi membebaskan delapan dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pidana makar, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan delapan orang dibebaskan setelah diperiksa selama sehari lantaran alasan subyektif dari penyidik. Menurut dia, penyidik hanya akan menahan para tersangka dengan beberapa pertimbangan.

Senin, 5 Desember 2016

JAKARTA - Polisi membebaskan delapan dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pidana makar, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Rikwant

...

Berita Lainnya