Negara Rugi Rp 8,5 Triliun

Kerugian tersebar di SKK Migas, PLN, dan Pertamina.

Rabu, 13 Mei 2015

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara hingga Rp 8,5 triliun dalam sejumlah kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Potensi kerugian itu tersebar di tiga lembaga, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Perusahaan Listrik Negara, serta PT Pertamina. "Ini audit investigasi, rekomendasinya akan agak keras," kata anggota BPK, Achsanul Qosasi, dua ha

...

Berita Lainnya