PENYELEWENGAN DANA P2SEM
Pujiarto Terancam Hukuman 20 Tahun

"Klien saya hanya penerima perintah lisan Fathorrasjid."

Selasa, 27 Oktober 2009

SURABAYA - Terdakwa kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Muhammad Pujiarto, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.594.750.000 dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Menurut jaksa penuntut umum Djodi Soegiarto, tindak pidana Pujiarto itu dilakukan bersama-sama dengan bekas Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid.

Jaksa mendakwa Pujiarto melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undan

...

Berita Lainnya