Tiga Pegawai RSUD Soebandi Mulai Diadili

Selasa, 13 Oktober 2009

JEMBER -- Tiga orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr Soebandi, Jember, kemarin mulai diadili di pengadilan negeri setempat. Mereka menjadi terdakwa kasus jual-beli anak berkedok adopsi. Korbannya adalah Muhamad Adhar, bayi pasangan suami-istri Siti Fatimah, 23 tahun, dan Kholik Priyanto, 30 tahun.

Para terdakwa adalah adalah Kepala Ruang Nifas Riningsih, Kepala Ruang Perinatologi Rinidri, dan pegawai administrasi ruang prenatologi, Sri Rahayu N

...

Berita Lainnya