Upah Buruh Mulai Disunat

Selasa, 13 Oktober 2009

SURABAYA -- Meskipun pembatalan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten 2009 oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upah buruh telah disunat oleh pengusaha.

"Mulai 16 Oktober, gaji kami dipotong menjadi Rp 905 ribu per bulan berdasarkan SK UMK yang lama," kata Sudiono, Ketua PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, salah satu perusahaan di Surabaya, kemarin.

Padahal, kata dia, sebelumnya buruh di t

...

Berita Lainnya