Pensiunan Dosen Universitas Malang Diusir
Kamis, 30 April 2009
MALANG -- Universitas Negeri Malang (UM) meminta para pegawai dan dosen yang sudah pensiun untuk meninggalkan rumah dinas. Permintaan ini disampaikan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76/2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. "Pegawai atau dosen yang sudah pensiun harus menyerahkan rumahnya maksimal tiga bulan setelah peraturan menteri keluar," kata Pembantu Rektor II UM Ahmad
...