Anggota Dewan Divonis Tiga Tahun

Kamis, 5 Maret 2009

BLITAR -- Mahmud Zen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dari Partai Golkar, kemarin divonis tiga tahun penjara karena menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 600 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar Sinung Barkah Pracaya mengatakan, terdakwa bersalah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Dewan saat menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Blit

...

Berita Lainnya