150 Perusahaan Tak Bayar Upah Buruh Sesuai UMK

Pengusaha bisa didenda minimal Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Kamis, 12 Februari 2009

MALANG -- Dinas Tenaga Kerja Kota Malang memerintahkan semua perusahaan agar membayar upah buruhnya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2009 sebesar Rp 945.373 per bulan. Ini dilakukan karena Dinas menemukan ada sekitar 150 dari 750 perusahaan di Kota Malang yang belum menerapkan UMK.

Ke-150 perusahaan itu adalah perusahaan yang menjadi milik pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Malang

...

Berita Lainnya