Persidangan Kasus Sugik Tak Bisa Dihentikan

"Jaksa yang punya kepentingan."

Jumat, 24 Oktober 2008

JOMBANG -- Ketua majelis hakim, Kartijono, menegaskan kasus persidangan Maman Sugianto alias Sugik tidak bisa dihentikan. "Tak ada aturan pengadilan punya kewenangan bisa menghentikan perkara di tengah jalan," katanya setelah memimpin persidangan dengan dakwaan pembunuhan Asrori terhadap terdakwa Sugik di Pengadilan Negeri Jombang kemarin.

Seperti diketahui, jenazah laki-laki yang telah membusuk ditemukan di ladang tebu Braan, Desa/Kecamatan Bandar K

...

Berita Lainnya